BARABAI, kalimantanpost.com – Tidak hanya membangun sarana dan prasana fisik, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 1002/HST juga menggandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah untuk menggelar penyuluhan hukum kepada warga masyarakat Desa Hapulang, Senin (5/6/2023).
Penyuluhan itu menghadirkan tiga narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST, Muhammad Rahmadani SH, Kasi Pidum Herlinda SH.M.H, dan Kasi Datum Dawid Andi SH.MH,
Kasi Datum Dawid Andi SH.MH, menyampaikan materi tentang hukum perdata dan tata usaha tentang apa saja yang termasuk dalam ranah keperdataan, dan tata usaha negara.
Lalu, Kasi Pidum Herlinda SH.M.H, membawakan materi terkait pengenalan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, sedangkan Kasi Intel Muhammad Rahmadani SH, membahas materi tentang program Jaga Desa Pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan,
Usai penyuluhan kepada warga Hapulang, Herlinda menyampaikan maksud dilakukannya sosialisasi dan penyuluhan hukum tak lain untuk mengenalkan kepada masyarakat desa tentang perdata desa, waris itu bagaimana tepatnya dan lain-lain.
Selanjutnya, kata dia, masyarakat harus dikenalkan apa itu restorasi justice agar mereka tahu apa yang harus dibawa ke HPH dan mana yang bisa diselesaikan di rumah restorasi justice.
“Harapan saya, semoga kegiatan ini berlanjut terus menerus dan kedepannya supaya semua desa merata mengetahui mengenai hukum perdata, pidana dan pidana umum,” pungkasnya. (Ary/KPO-3)