
HSS Tetapkan Perda Pemberian Insentif/Pemberian Kemudahan Masyarakat/Investor
Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemberian Insentif/Pemberian Kemudahan Masyarakat/Investor.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud, telah melalui berbagai tahapan dan proses pembahasan yang cukup dinamis.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Perda tersebut, saat rapat paripurna Rabu (31/5/2023) di Gedung DPRD setempat.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, demi peningkatan investasi di Kabupaten HSS.
“Semangatnya adalah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, atau mereka yang memiliki usaha, dengan memanfaatkan secara optimal Mall Pelayanan Publik kita,” ujar Achmad Fikry.
Ditambahkan Achmad Fikry, setelah disahkannya Perda tersebut, tugas selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat, tentang mekaniseme dalam mendapatkan kemudahan berusaha dan berinvestasi.
Bupati Achmad Fikry mengucapkan terima kasih dan apresiasi, kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan bersama terhadap Perda tersebut.
Ia beraharap, sinergisitas Pemkab dan DPRD Kabupaten HSS dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.
“Tentu kami mengharapkan dukungan dari DPRD HSS, untuk bersama membangun banua kita tercinta, saling bahu membahu sesuai tugas kita untuk melayani masyarakat,” tandasnya. (tor/K-6)
