Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Ajak Teladani Semangat Dakwah

×

Bupati HSS Ajak Teladani Semangat Dakwah

Sebarkan artikel ini

Haul ke-166 Datu Taniran

Hal 12 HSS 1 3 klm 14
KEGIATAN - Haul ke-166 Datu Taniran. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Ribuan jamaah memadati Masjid As Sa’adah, Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/7/2026), untuk menghadiri Haul ke-166 Syekh H Sa’duddin atau H Muhammad Thaib yang dikenal dengan Datu Taniran.

Bupati HSS Syafrudin Noor, Wakil Bupati Suriani, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, menghadiri kegiatan tersebut. 

Kalimantan Post

Kegiatan dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan Tuan Guru H Ahmad Syairazi, Guru KH Ahmad Barmawi (Guru Kulur Rantau) bersama para habaib dan ulama. 

Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, Datu Taniran merupakan ulama besar yang tidak hanya meninggalkan warisan ilmu, tetapi juga keteladanan dalam berdakwah, membina umat, dan menjaga nilai-nilai keislaman.

“Melalui haul ini, kita tidak hanya mengenang jasa beliau, tetapi juga meneladani perjuangan, akhlak, dan semangat dakwah yang telah diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Bupati HSS. 

Bupati mendoakan, nilai-nilai religius tersebut terus hidup dan menjadi pedoman dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

Datu Taniran merupakan salah satu keturunan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (Datu Kalampayan). Sejak muda, beliau menimba ilmu agama kepada ayahnya, Mufti Muhammad As’ad, dan kepada kakek buyutnya, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan ke Makkah (Haramain) selama kurang lebih 10 tahun sebelum kembali ke Banjar untuk berdakwah di wilayah Taniran. Atas permintaan masyarakat dan restu keluarganya, beliau menetap di Desa Taniran dan menjadi salah satu ulama yang berperan besar dalam menyebarkan syiar Islam di Kalsel. (tor/K-6)

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Tanah di Desa Madang HSS tak Tercapai, Perkara Dilanjutkan ke Persidangan
Iklan
Iklan