Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Monev BPJAMOSTEK Banjarmasin dan DPMPTSP Banjarmasin tentang Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

×

Monev BPJAMOSTEK Banjarmasin dan DPMPTSP Banjarmasin tentang Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20230607 122303
MONEV - BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan DPMPTSP Kota Banjarmasin melakukan monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Implementasi Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja Banjarmasin, Selasa (06/06/2023).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin, Ariyani, SH.,M.A bersama jajaran masing-masing.

Baca Koran

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023, tentang bagaimana pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Banjarmasin,” ucap Murniarti.

Murniarti menjelaskan, BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan DPMPPTSP Banjarmasin berkolaborasi untuk melakukan Sosialisasi bersama terhadap Pemberi Kerja dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“DPMPTSP sebagai lembaga yang mengeluarkan perijinan terhadap pemberi kerja dan UMKM, diharapkan bersama BPJAMSOSTEK memberikan informasi tentang pentingnya dan kewajiban kegiatan usaha terdaftar serta dilindungi Program Jamsostek,” terang Murniati.

Murniati juga menambahkan, pihaknya bersama DPMPTSP Banjarmasin juga menyusun rencana kerja bersama di tahun 2023 ini, di mana ke depannya saat DPMPTSP mendaftarkan perijinan usaha juga langsung didaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

“Kami bersama DPMPTSP berkolaborasi dan melakukan inovasi bersama dalam Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pemberi kerja dan UMKM agar terdaftar dan tertib administrasi,” jelas Murniati.

Harapannya, seluruh pemberi kerja dan UMKM yang sudah beroperasi maupun yang baru akan beroperasi di Banjarmasin, selain tertib dalam perijinan juga terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakn 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia baik Pekerja Formal atau Pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Menko AHY Sebut Jelang Nataru Tiket Pesawat Berhasil Diturunkan

Iklan