Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Usulkan Dua Cagar Budaya Provinsi Kalteng Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

×

Usulkan Dua Cagar Budaya Provinsi Kalteng Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20230624 WA0062
Gereja GKE Mandomai diusulkan jadi situs nasional. (kalimantanpost.com/istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan dua cagar budaya setempat menjadi cagar budaya tingkat nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Chandra Sari menghadiri Sidang Kajian Usulan Cagar Budaya Peringkat Nasional, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Koran

Di hadapan 13 orang Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Adiah secara langsung memaparkan dua usulan Objek Cagar Budaya Kalteng untuk dinaikkan ke peringkat Nasional, didampingi oleh Pamong Budaya, dan empat orang Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng.

Dua Cagar Budaya yang diusulkan ke Peringkat Nasional adalah Cagar Budaya Gereja GKE Imanuel di Mandomai, Kabupaten Kapuas, dan Masjid Kyai Gede di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Cagar Budaya Gereja GKE Imanuel di Mandomai dinilai memenuhi kriteria sesuai pasal 42 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pertama merupakan wujud kesatuan dan persatuan bangsa, kedua cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.

Lalu, ketiga bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.

Ketua Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi menyatakan, sesuai pasal 42 UU no 11 Tahun 2010, Gereja GKE Imanuel memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Sedangkan, Masjid Kyai Gede masih perlu melengkapi beberapa data pendukung.” ujar Surya Helmi.

Sementara, Kepala Disbudpar Kalteng Adiah mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung upaya pelestarian dan pelindungan Cagar Budaya, salah satunya adalah melalui Penetapan dan Pemeringkatan Budaya.

“Penetapan Cagar Budaya adalah langkah awal dalam melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan dan jati diri bangsa,” kata Adiah.

Baca Juga :  Januari 2025, TBS Sawit Kalteng Lebih Tinggi Dibanding Kalbar

Dia menambahkan, kedepannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan lebih mendorong Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi untuk melakukan pengkajian dalam penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan Cagar Budaya yang ada di Kalteng.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan