Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Finalis Putri Indonesia 2015 Korban Investasi Berjangka Berharap Bareskrim Menarik Kasusnya

×

Finalis Putri Indonesia 2015 Korban Investasi Berjangka Berharap Bareskrim Menarik Kasusnya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 24 at 23.51.06 e1687622283475
Rasuna Selvia didampingi aktor sinetron Okan Kornelius.

BANJARMASIN – Rasuna Selvia, mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin, menjadi korban “Investasi Berjangka” dengan berbagai iming-iming.

Dan meski sudah menempuh jalur hukum, namun dirasa belum ada hasil hingga kini yang kemudian berharap kasusnya bisa ditarik ke Bareskrim Polri agar bisa dibuka kembali dari semua tersebut.

Kalimantan Post

“Iya mohon kiranya Pak Kapolri untuk menarik perkara tersebut Bareskrim karena proses hukum terhadap perkara yang awalnya ditangani di Polda Papua Barat, sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum.

Sehingga dengan proses hukum yang begitu lamban tersebut akan merugikan Klien kami dan juga akan meninmbulkan ketidak percayaan masyarakan yang mencari keadil,” kata Budjino A Salan SH MH, penasihat hukum Rasuna Selvia, kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Dalam penjelasan ketika itu, Budjino juga didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr H Ahmad Murjani dan seorang aktor sinetron Okan Kornelius, tak lain saudara angkat dari korban, yang merasa ikut prihatin atas kasusnya.

WhatsApp Image 2023 06 24 at 23.56.58

Selvia, panggilan akrabnya, anak salah satu pengusaha yakni H Aftahudin beralamat tinggal di Jalan Belitung Banjarmasin ini menjadi korban penipuan oleh sejumlah oknum dari perusahaan pialang berjangka yakni PT SGB yang bertempat di Palembang.

Hebatnya, perusahaan ini diketahui memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dari rangkaian semua itu, tak ada yang bertangungjawab, meski berbaagai upaya lainnya telah ditempuh

“Saya ikut investasi ini sejak Januari 2021 dan melakukan top up (isi uang saldo) beberapa kali
Kemudian setelah menginvestasikan sejumlah dana, diimingi-imingi keuntungan, bahkan mencapai 50-100 juta per bulannya.

Hingga kemudian saya diminta untuk melakukan top up, dengan iming-iming agar mendapatkan keuntungan besar,” ucap korban.

Baca Juga :  Uzbekistan dan Azerbaijan Ajukan Penawaran Bersama Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Namun lanjutnya, setiap kali mau menarik keuntungan dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan.

“Dan saya sudah mentop up dana sekitar Rp 1,9 Miliar. Tapi si pelaku (berinisial AM, red) mengatakan bahwa mereka profesional, dan juga di bawah pengawasan Bappebti bahkan banyak anggota Polri yang ikut investasi bahkan ada juga jendral yang katanya ikut,” jelasnya.

Merasa telah ditipu, Selvia melaporkan perkara ini ke Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili di sana bersama suami.

Dua orang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023.

Namun kemudian bebas dikarenakan berkas perkara tak juga dinyatakan lengkap atau P19 oleh pihak kejaksaan.”Saya rasa banyak korban-korban lain juga seperti saya dan ini jangan sampai berlarut dibiarkan,” ujarnya.

Upaya lain demi kebenaran, Kemudian Selvia melalui penasihat hukumnya Budjino A Salan mengirimkan pengaduan ke Kompolnas untuk minta penjelasan.

Dan diketahui bahwa ternyata perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Setelah itu, Selvia diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu buntu karena dari pihak perusahaan PT SGB hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

“Herannya di dalam mediasi tersebut Pihak Beppebti tidak hadir hanya di Wakili oleh JX sebagai Pengawas, dan di dalam mediasi tersebut tidak dibuatkan Berita Acara dan Klien kami tidak diberi turuna berita acara pertemuan tersebut, ini yang membuat kita tak terima pula,” tambah Bujino.

Baca Juga :  Kloter 13 Akhiri Fase Pemulangan Haji Debarkasi Banjarmasin

Sisi lain ditanya soal hadirnya aktor sinetron Okan Kornelius, dirinya mengatakan bahwa sudah menganggap Selvia seperti keluarga bahkan adik-nya sendiri.

“Saya dengan Selvi sudah kayak keluarga. Jadi adek. Dia datang ke rumah dan cerita-cerita apa yang dihadapi.

Cukup kaget juga sih dan merasa kasihan tentunya. Semoga perkara ini menemui titik terang, minimal modalnya kembali. Dan kita mau perkara ini berjalan sesuai yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara Ketua YLK Kalsel, Dr Ahmad Murjani, sebut bisnis yang masuk terkait keuangan, harusnya penyelesaian betul-betul dijaga dan dilindungi utamanya pihak Bappebti.

Harusnya Bappebti kuat koordinasi, dan karena bisnis ini mestinya di bawah perlindungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, harus ada sanksi tegas yang diberikan.

“Saya sepakat izin usaha perusahaan itu dicabut, karena ini kaitan konsumen jangan sampai ada dugaan pembiaraan, dan kita harapkan usaha atapun, konsumen mendapat perlidungan.

Di sini seperti dalami korban yang sepertinya tidak ada menyelesaian atau masih menemui jalan buntu harusnya OJK turun tangan. Ini persoalan dugaan kuat yang meresahkan pada masyarakat,” tutup Dr H Ahmad Murjani. (KPO-2)

Iklan
Iklan