Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Empat Terdakwa PT Kodja Bahari

×

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Empat Terdakwa PT Kodja Bahari

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi PT Kodja Bahari.

Pengajuan kasasi terdata di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa Albertus Pattaru dan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Ir Suharyono.

Baca Koran

Kemudian perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Muh Saleh dan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Lidyannor.

Permohonan kasasi empat perkara tersebut teregister pada tanggal 3 Juli 2023 dan diajukan oleh JPU dari Kejati Kalsel Harwanto SH.

“Penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama selama 14 hari setelah putusan dibacakan. Dasar hukum kasasi pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pasal 244 KUHAP. Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah agung kecuali terhadap putusan bebas,” kata Harwanto.

Sebelumnya pada sidang putusan Selasa (27/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai I Gede Yuliartha memvonis bebas empat terdakwa.

“Kita memutuskan berdasarkan suara terbanyak, dimana satu dari tiga hakim tidak sependapat (bebas) jadi putusannya adalah bebas,” kata Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.

Keempatnya didakwa JPU melakukan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok galangan kapal milik perusahaan BUMN PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar bersumber APBN 2018.

Terdakwa Albertus adalah Direktur Komersil PT Kodja, Suharyono Direktur Operasional dan Teknik PT Kodja, M Saleh sebagai pelaksanaan perusahaan PT Lidy’s Arta Borneo, dan Lidiannor pemilik.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka EY Prematur

Proyek galangan kapal tersebut berlokasi di jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Pada saat sidang tuntutan terdakwa Albertus, Suharyono, M Saleh, dan Lidyannor dituntut JPU dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kuhsus untuk terdakwa M Saleh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar atau diganti dengan 4 tahun 6 bulan penjara. (K-2)

Iklan
Iklan