JAKARTA, kalimantanpost.com –
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengklarifikasi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan AKBP Tri Suharhanto terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar yang diungkap mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, akan ditangani oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi mengatakan jika hasil pemeriksaan tersebut terindikasi ada tindak pidana, Divpropam Polri akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
“Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, akan dilimpahkan ke Bareskrim,” tutur polisi jenderal bintang dua itu.
Sandi mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.
“Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” ucap Kadiv Humas Polri.
Sandi menyebutkan, hasil klarifikasi akan disampaikan kepada publik, namun saat ini pemeriksaan Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan Divisi Propam Polri telah memeriksa Tri Suhartanto terkait transaksi Rp300 miliar.
Mantan pegawai bidang penindakan KPK Tri Suhartanto menjadi pusat perhatian publik usai Novel Baswedan mengungkap dugaan transaksi mencurigakan milik Kapolres Kotabaru tersebut.
Novel menyampaikan informasi itu melalui tayangan video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada beberapa waktu lalu.
Novel mengungkapkan transaksi mencurigakan yang termuat pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai KPK pada bidang penindakan.
“Sebagaimana telah saya jelaskan di podcast saya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti,” kata Novel.
Belakangan muncul informasi mantan pegawai KPK yang disebut Novel Baswesan, yakni Tri Suhartanto saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Usai menjadi penyidik KPK, Tri Suhartanto kembali berdinas di Polri per 1 Februari 2023. (Ant/KPO-3)















