Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITAHulu Sungai Tengah

Kejari dan Pemkab HST Tandatangani MoU Lanjutkan Kerja sama Penanganan Hukum

×

Kejari dan Pemkab HST Tandatangani MoU Lanjutkan Kerja sama Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi bersama Kepala Kejari HST, Faizal Banu usai menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (kalimantanpost.com/Ary)

BARABAI, kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan itu dilaksanakan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dua tahun lalu. Prosesi itu pun dihadiri Kepala Kejari HST, Faizal Banu, beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, beserta seluruh Kepala SKPD.

“Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata, tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU,” kata Kepala Kejari HST, Faizal Banu dalam sambutannya di Auditorium Pemkab HST, Selasa (4/7/2023).

Adapun landasan dasar dalam MoU ini, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, hal itu disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 2 di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Kemudian, disebutkan pula dalam Pasal 34, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.

Faizal Banu juga mengatakan, buah MoU ini termasuk dalam pembuatan SKK untuk membantu permasalahan-permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang ada di lingkup Pemkab HST.

Hal ini, kata Faizal, sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi tersebut berada dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.

“Pertimbangan hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinio dan atau pendampingan hukum atau
legal assistance di bidang perdata dan Tata Usaha Negara dan atau audit hukum atau legal audit di bidang perdata,” terangnya.

Baca Juga:  Tim GTRA Untuk Maksimalkan Penataan Agraria di Tala

Sementara itu, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengatakan sangat mengapresiasi adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kejari HST.

Menurutnya, meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama, diharapkan penandatangan yang dilakukan ini tidak sekadar dilatarbelakangi sebuah keinginan.

“Namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan dan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam menyinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.

Ditambahkannya, kerja sama kedua institusi ini sudah berjalan ditahun-tahun sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama dua tahun yang lalu dimana telah berakhir masa berlakunya.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas masing-masing peranan, sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” bebernya.

Bupati Aulia Oktafiandi juga mengharapkan, kerja sama yang terjalin ini dapat terlaksana dengan baik, berjalan efektif dan efesien, serta betul-betul menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten HST. (Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan