Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dari Polsek Kawasan dan Laut (KPL) di Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin, Kamis (13/07/2023).
Kegiatan sosialisasi dalam rangka memasyarakatkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, khususnya untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal dalam hal ini Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Trisakti.
Hadir dalam kegiatan Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJAMSOSTEK, Rizki Rahmatillah, Account Representative Khusus BPJAMSOSTEK, Suci Permatasari, BHABINKAMTIBMAS Polsek KPL, Noor Ajiansyah, Mandor TKBM di Pelabuhan Trisakti, Isur dan Puluhan TKBM yang ada di Pelabuhan Trisakti.
“Tujuan Kegiatan ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja Informal atau kami sebut Pekerja Bukan Penerima Upah, dalam hal ini adalah TKBM di Pelabuhan Trisakti,” ucap Murniati selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin yang ditemui di tempat terpisah.
Murniati menjelaskan lebih lanjut, apapun pekerjaannya semua memliki risiko dalam kegiatan pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja informal seperti Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Trisakti yang memiliki risiko cukup tinggi.
Oleh karena itu, agar TKBM dalam melakukan kegiatan kerjanya memiliki rasa aman dan nyaman harus terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar 16.800 Rupiah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Program Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan di hari tua dengan iuran sebesar 36.800 Rupiah,” papar Murniati
“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, bisa melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja, seperti yang saat ini kita gandeng adalah BHABINKAMTIBMAS,” tambah Murniati.
Diharapkan, seluruh TKBM di Pelabuhan Trisakti dapat terdaftar dan dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK agar memiliki rasa aman, nyaman dan tenang dalam melaksanakan semua aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK termasuk BHABINKAMTIBMAS.
Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JK) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan Mengalami Kecelakan Kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)