BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Gara-gara kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu seberat puluhan gram, seorang pria pengangguran diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
“Sabu-sabu yang kami sita dari pelaku sebanyak satu paket dengan berat 67,2 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, pelaku yang tertangkap di Jalan Veteran RT 17 tepatnya di depan Warung Pisang Keju H Kadap Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur itu diketahui berinisial RHM (22).
“RHM tertangkap tangan pada Rabu (5/7) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ujar Suryo.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, selain menyita sabu sabu seberat 67,2 garam pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna hijau dan satu unit sepeda motor bernopol DA 6247 NR.
Saat ini pelaku yang diketahui masih remaja itu di bawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatannya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara RHM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2006 itu. (Ant/KPO-3)