Banjarmasin, KP – Terbongkarnya SPBU di Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM subsidi yang diungkap Jajaran Polresta Banjarmain dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan, pihak Pertamina mengambil sikap.
Yakni dengan saksi tutup operasional SPBU Jalan Pramuka selama sebulan, terhitung dengan pengungkapan. Dari pantauan tertera tulisan di depan lokasi “SPBU dalam masa pembinaan Pertamina Patra Niaga”.
Dari awal tahun hingga sekarang menerut keterangan, sudah ada sekitar 12 hingga 15 surat peringatan.
“Kami layangkan kepada sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan.
Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi,” kata Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi.
“Sanksi berupa penghentian operasional minimal selama 30 hari. Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyelesaikan pembaruan dokumen badan usaha karena terdapat perubahan kepengurusan perusahaan,” sambung Wicaksono Ardhi.
Ditegaskan Wicaksono, pengawasan terhadap kendaraan roda dua masih menjadi tantangan karena belum seluruhnya menggunakan sistem pengendalian berbasis barcode seperti kendaraan roda empat.
“Karena itu pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Pertamina, tetapi perlu dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat,” katanya.
Sisi lain Wicaksono Ardhi mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui kanal pengaduan resmi Pertamina, baik melalui media sosial maupun surat elektronik.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tutur Wicaksono kagi.
Dalam kesempatan itu, Pertamina juga mengungkap salah satu tantangan pengawasan distribusi Pertalite untuk kendaraan roda dua.
Hingga saat ini, transaksi Pertalite sepeda motor masih menggunakan sistem QR statis milik SPBU yang belum terhubung dengan identitas kendaraan maupun konsumen secara spesifik.
Dimana, sistem tersebut hanya membatasi pembelian maksimal 10 liter per transaksi dan mencatat transaksi yang terjadi.
Namun, sistem belum mampu mengidentifikasi pengguna maupun mendeteksi pembelian berulang oleh konsumen yang sama.
“Untuk roda dua memang belum ada pendaftaran QR per kendaraan.
Ketika ada pelanggan datang berulang kali dan dilayani operator, identifikasinya cukup sulit dilakukan,” katanya.
Berbeda dengan kendaraan roda empat yang telah menggunakan barcode berbasis data kendaraan, pengguna roda dua belum diwajibkan melakukan registrasi sehingga pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi lebih kompleks.
Meski demikian, Pertamina terus memperketat pengawasan melalui inspeksi lapangan, pemberian sanksi terhadap SPBU yang melanggar, serta integrasi sistem CCTV secara bertahap. (yul/K-2)















