Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penambahan PPPK Tidak Mampu Gantikan ASN Yang Pensiun

×

Penambahan PPPK Tidak Mampu Gantikan ASN Yang Pensiun

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmpegawai 2
PEGAWAI – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi 32 orang PPPK di lingkungan Pemko Banjarmasin, Rabu. (KP/mardi)

Banjarmasin, KP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Latihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Ariyanto mengatakan penambahan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mampu mengantikan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun setiap tahunnya.

“Untuk tenaga teknis sekitar 40 hingga 50 orang yang pensiun setiap tahun, sementara untuk tenaga fungsional dan pengajar sebanyak 70 hingga 80 orang per tahun,” kata Totok.

Kalimantan Post

Totok mengungakapkan, sementara untuk penetapan kuota sangat sulit, karena penentuan kuota dilakukan Kementerian PAN dan RB.

“Saya sering mendapatkan keluhan dari dinas soal penerimaan PPPK tidak sesuai dengan kebutuhan dinas, tapi mau apa kuota itu ditentukan oleh kementerian,” tutur Totok Agus Daryanto.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja menyatakan dari 636 pelamar hanya 132 pelamar yang memenuhi persyaratan.

Dari sejumlah pelamar tersebut, setelah melalui seleksi yang dinyatakan lolos sebanyak 34 orang, namun dua orang mengundurkan diri sehingga 32 orang yang mendapatkan SK.

Rinciannya, Pustakawan satu orang, Penguji Kendaraan Bermotor satu orang, Damkar delapan orang, Pengawas Koperasi enam orang, Teknik Lingkungan satu orang, Penyuluh Pertanian sembilan orang, Prakom empat orang, serta PPBJ satu orang.

Ibnu Sina mengharapkan, tenaga baru ini untuk langsung bekerja karena memiliki semangat yang baik dan siap ditempatkan di posisi yang dilamar.

“Selamat berkarir di Pemko Banjarmasin, status anda sama dengan ASN cuman beda di tunjangan saja,” tutur Ibnu Sina. (mar/K-7)

Baca Juga :  Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Iklan
Iklan