Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Mendiktisaintek Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus “Chromebook” Gunakan Alat Infus

×

Mantan Mendiktisaintek Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus “Chromebook” Gunakan Alat Infus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260504 WA0028
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026) dengan menggunakan alat infus di tangan.

Dalam persidangan, ia mengaku masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Kalimantan Post

“Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem.

Kendati demikian, dia menuturkan dokter yang merawatnya berpesan agar Nadiem harus segera kembali ke rumah sakit usai sidang selesai untuk menjalani kembali perawatannya.

Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan kepada Majelis Hakim agar pada sidang selanjutnya dia bisa diizinkan bergabung melalui platform Zoom.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut akan melihat kondisi Nadiem terlebih dahulu pascaoperasi.

Apabila nantinya pascaoperasi status tahanan Nadiem dibantarkan seperti sebelumnya, Majelis Hakim tidak bisa menjalankan sidang pemeriksaan, walaupun melalui Zoom.

“Jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa posisinya dibantarkan, kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom,” tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan kasus Nadiem sempat ditunda sebanyak dua kali karena mantan Mendikbudristek itu sedang sakit dan dirawat.

Dalam penundaan tersebut, status tahanan Nadiem dibantarkan sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga :  LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH AR

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan