Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

PMK 28/2026 Terbit, Pemerintah Percepat dan Perjelas Mekanisme Pengembalian Pajak

×

PMK 28/2026 Terbit, Pemerintah Percepat dan Perjelas Mekanisme Pengembalian Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260504 WA0064

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku 1 Mei 2026.

Regulasi ini menjadi langkah terbaru untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat layanan pengembalian pajak kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Kalimantan Post

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan meningkatkan akurasi administrasi perpajakan dan memastikan fasilitas restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Penyempurnaan dilakukan pada penegasan kriteria wajib pajak, penguatan basis data, serta penyesuaian mekanisme layanan agar lebih akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menjelaskan, regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Salah satu perubahan penting dalam PMK ini adalah penegasan bahwa pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan.

Pendekatan ini memungkinkan proses lebih cepat tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

PMK 28/2026 mengatur skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok wajib pajak.

Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yakni wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan batasan peredaran usaha dan nilai lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang ditetapkan.

Selain mempertegas subjek penerima fasilitas, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan. Kejelasan ini diharapkan memberi kepastian waktu bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok

Menurut Inge, regulasi ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong keadilan dan kemudahan layanan melalui kriteria yang lebih terukur dan proses yang semakin transparan.

“Kami ingin memastikan fasilitas ini benar-benar diterima oleh wajib pajak yang memenuhi syarat, dengan proses yang cepat dan tetap akuntabel,” katanya.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel.

Salinan aturan ini dapat diakses melalui laman resmi DJP.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan