Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Satpol PP Ikuti Pembekalan Proses Pembuatan Izin usaha

×

Satpol PP Ikuti Pembekalan Proses Pembuatan Izin usaha

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm 1
KP/Ist

Batulicin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Tanbu mengikuti pembekalan proses pembuatan izin usaha di daerah melalui sistem OSS pada 12/7.2023.

Pembekalan dilakukan penting  berkenaan dengan tugas Satpol PP dalam menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan.. perlindungan masyarakat.

Baca Koran

“Pembekalan ini penting karena berkaitanndengan tugas penegakan perda,” ujar Sekretaris Satpol PP M Arif Rahman Hakim di Gunung Tinggi. Menurut M Arif, pihaknya sudah merencanakan kolaborasi ini sejak lama,khususnya terkait perizinan usaha, karena salah satu tugas Satpol PP ialah pengawasan Perda.

Dia juga menyebut, anggota Satpol PP pernah melakukan survei ke lapangan, ada beberapa perbedaan persepsi di masyarakat tentang perizinan. “karena nya, sebelum hal itu terjadi lagi, Satpol PP berkoordinasi dengan SKPD terkait,” Ujarya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Tanbu melalui Kabid Perizinan dan Non-Perizinan Yurianah mengaku, selama ini DPMPTSP sangat perlu bantuan di lapangan.

“Kami senang Satpol PP mau bekerjasama membantu dalam hal sosialisasi izin usaha dan pengawasan perizinan di daerah,” ujarnya. 

Jika masyarakat sudah paham tentang aturan perizinan, maka tidak ada lagi perbedaan persepsi saat  pemeriksaan di lapangan. Terkait penerbitan perizinan, sebutnya,sekarang wewenangnya ada di Kabupaten.

“Dulu pembuatan perizinan bisa lewat kecamatan, sekarang langsung di DPMPTSP”, ujarnya. Adapun untuk proses pembuatan perizinan sebenarnya lebih mudah, karena bisa melalui online pada aplikasi OSS.

Salah satu syarat membuka usaha yakni NIB. NIB sebagai identitas dan legalitas, dan harus di punyai setiap pemilik usaha. 

DPMPTSP juga menjelaskan  tentang inovasi terbarunya MyPerizinan.

“Jadi pengurusan bisa melalui online saja tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP,” Urainya.

Namun begitu lanjutnya bagi masyarakat Tanah Bumbu yang ingin membuat perizinan usaha dan lainnya, bisa melihat syarat lengkapnya di

Baca Juga :  Bupati Tanbu Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel

lengkapnya di www.dpmptsp.tanahbumbukab.go.id.

Pada website itu, sudah tertera semua syarat perizinan yang harus di lengkapi untuk memulai usaha di daerah.

Ada sebanyak 83 model perizinan yang sudah di rincikan secara detail tandasnya. (han)

Iklan
Iklan