Batulicin, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Batulicin 1/9/2026 Selasa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan usaha jasa konstruksi untuk mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu. Bupati Andi Rudi Latif, melalui Plt Kepala DPUPR Ansyari Firdaus mengatakan, sektor jasa konstruksi memiliki peran penting penggerak utama pembangunan.
“Jasa kontruksi mempunyai peran penting dalam pengerak pembangunan,” Ujar Ansyari Firdaus. Dan infrastruktur yang dibangun lanjutnya seperti jalan, jembatan, gedung pelayanan publik, hingga jaringan irigasi. Dalam kesempatan itu, juga dijelaskan tiga pilar utama tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertama, tertib usaha jasa konstruksi, kedua tertib penyelenggaraan konstruksi, dan ketiga tertib pemanfaatan produk konstruksi. Kegaiatan ini menghadirkan Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang di ikuti 99 peserta terdiri dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan 92 badan usaha jasa konstruksi. (rel/han)















