Kotabaru, KP – Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kotabaru menggerlar Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bagunan Gedung atau disebut SIMBG, di dihadiri Sekretarsi Daerah H Said Akhmad di Ball Room Hotel Grand Surya, Kotabaru, diikuti Seluruh Kepala SKPD, Camat beserta staf, Balai Prasarana Wilayah Kalsel, Balai Prasarana Pemukiman Kalsel dan Peserta lainnya.
SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam sambutan H Said Akhmad menyampaikan, Dengan diadakannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekelan kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru dengan pendekatan sistem online
Dikeluarkanya SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem Online dengan perhitungan retribusi secara otomatis akan permudah pengawasan proses masalah perizinan, sehingga penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru, Kata Sekda kemudian melanjutkan.
“Saya mengharapkan, kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dan dipahami dengan baik, sehingga bisa disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang berada di kecamatan,“ Harapnya.
Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti menggunakan, SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana, Kata Tuti.
Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), katanya. (and/K-6)