Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Ujian Berat, Produk UMKM Minum Belum Masuk ke Retail Modern

×

Ujian Berat, Produk UMKM Minum Belum Masuk ke Retail Modern

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Awan Subarkah 1
Awan Subarkah

Betapa tidak lanjutnya, karena Banjarmasin selain pusat perbelanjaan terdapat hampir ratusan ritel, seperti Indomaret dan Alfamart

BANJARMASIN, KP – Perda Kota Banjarmasin Nomor : 6 tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dinilai masih sebatas peraturan di atas kertas. Pasalnya hasil produk UMKM hingga kini belum banyak masuk ke retail modern.

Kalimantan Post

Terkait penerapan Perda tersebut Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah meminta agar Pemko Banjarmasin memfasilitasi masuknya berbagai produk lokal di seluruh toko modern di kota ini.

“Masalahnya karena saya melihat banyak pusat perbelanjaan atau ritel modern di kota ini yang belum menjual atau menyediakan produk lokal dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” katanya.

Menurutnya kepada {KP} Senin (24/723) ), masuknya produk lokal di toko modern diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengembangkan pemasaran produk mereka.

Betapa tidak lanjutnya, karena Banjarmasin selain pusat perbelanjaan terdapat hampir ratusan ritel, seperti Indomaret dan Alfamart.

Awan menegaskan, masuknya produk lokal di toko modern sekaligus menindaklanjuti visi-misi Ibnu Sina- Arifin Noor selaku Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang bertekad meningkatkan pengembangan UMKM di kota ini.

Dijelaskan ketua komisi dari F-PKS ini, pemberian izin pasar modern harus merujuk pada dua Perda, yaitu Perda : Nomor : 20 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Selain itu juga merujuk Perda Nomor : 6 tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern Dan Toko Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dijelaskan unsur pimpinan dewan dari F-PKS ini, pemberian izin pasar modern harus merujuk pada dua Perda, yaitu Perda : Nomor : 20 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern .

Baca Juga :  Sejumlah Perguruan Tinggi di Banjarmasin Perkuat Jaringan Akademik, MoU Digelar di SMKN 5 Banjarmasin

Selain itu juga merujuk Perda Nomor : 6 tahun 2009 tentang Kemitraan Antara Pasar Modern Dan Toko Modern Dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketentuan lain katanya, diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 122 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M.Dag/Per/12/2008.

Ia juga mengingatkan, bahwa pendirian toko modern harus memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lebih jauh ia mengingatkan, bahwa lahirnya Perda Nomor : 20 tahun 2012 pasal 10 sebenarnya bertujuan, agar antara keberadaan antara pasar modern dan pasar tradisional diharapkan mampu menjalin kemitraan.

“Salah satunya pasar modern wajib bekerja sama dengan UMKM agar diberikan peluang untuk menjual atau memasarkan produk olahan mereka,” demikian kata Awan Subarkah (nid/K-3)

Iklan
Iklan