BANJARMASIN, KP – Seorang pemuda berusia 23 tahun berninisial AR ditangkap Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena
terlibat peredaran narkoba.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, penangkapan warga Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Mas Asri
Utama, RT 35 RW 02 Nomor 6 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur berawal dari informasi warga terkait peredaran narkoba.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelasnya, Minggu (30/7).
Petugas di lapangan kemudian menangkap AR ketika berada di Jalan Handayani 2 RT 36 RW 05, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin
Selatan sekitar pukul 15.30 WITA, Kamis (27/7).
Dalam penangkapan, anggota menyita total 126 butir pil ekstasi yang terdiri dari 96 butir pil ekstasi logo Diamond warna pink serta 30
butir pil ekstasi logo Transformer warna biru.
Selain pil ekstasi, aparat kepolisian juga menyita 33 paket sabu-sabu seberat 200,92 gram.
Selain barang bukti narkoba, turut diamankan pula barang bukti lain yakni bungkusan merk Maxim Crown, tisu, 1 buah box warna hitam,
dompet panjang, 1 pak plastik klip ukuran sedang, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok
terbuat dari plastik warna coklat, sendok sabu dari sedotan plastik warna putih biru, handphone Vivo warna biru, sepeda motor Honda Scoopy
warna merah DA 6346 MAE serta 1 buah kartu ATM BNI.
Dikatakan Suryo, saat ini AR saat ini menjalankan pemeriksaan terkait asal barang yang diperolehnya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.(yul/K-4)