Surat Edaran (SE) bakal segera dibuat dan disampaikan kepada seluruh ASN Pemko Banjarmasin baik berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BANJARMASIN, KP – Dalam rangka Hari Jadi Ke 497 Kota Banjarmasin pada tanggal 24 September mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memakai baju adat.
Pemakaian baju adat ini dilakukan hanya pada hari kamis saja di sepanjang bulan September 2023.
Untuk ASN pria dihimbau untuk memakai baju Adat Banjar, pakaian adat Melayu lengkap dengan sarung yang dililitkan di pinggang serta memakai penutup kepala khas banjar yang dikenal dengan Laung.
Sementara, untuk ASN wanita disarankan memakai adat Melayu Banjar atau dikenal dengan Baju Kurung.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan Surat Edaran (SE) bakal segera dibuat dan disampaikan kepada seluruh ASN Pemko Banjarmasin baik berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurutnya Edaran memakai baju adat ini sejalan dengan tema Banjarmasin Baiman adalah Kita, yang memberikan ruang kepada seluruh warga Kota Banjarmasin turut merayakan hari jadi serta tidak membatasi peringatan hari jadi untuk orang-orang yang berada di lingkungan Pemko Banjarmasin saja.
“Harapannya semua warga untuk berkolaborasi dalam peringatan Hari Jadi Ke 497 Kota Banjarmasin” kata Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin, Rabu (24/08/2023).
Walikota Banjarmasin meminta tidak hanya ASN di Balaikota saja, namun juga ASN di sekolah-sekolah, puskesmas, kelurahan hingga kecamatan.
Sementara, untuk DPRD Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mempersilahkan anggota dewan untuk mengikuti SE yang diterbitkan sebentar lagi.
Namun, untuk ASN dewan diharapkannya mengikuti SE ini karena masih menjadi bagian ASN Pemko Banjarmasin.
“SE ini bersifat himbauan, karena biasanya pada hari kamis memakai pakaian Sasirangan, pemakaian baju adat ini untuk memeriahkan hari jadi Kota Banjarmasin” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)















