Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu tahun anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
PALANGKA RAYA, KP — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), bertempat di Ruang Rapat Paripurna
(Rapur) DPRD Kalteng, Senin (21/8).
Rapur dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak. Agenda rapat tersebut mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur
Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023.
Menurut Gubernur melalui Wagub H. Edy Pratowo, Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023 mengatakan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan
kepada DPRD Prov. Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan
APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan
kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan
penyesuaian di daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan
yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah , tutur Wagub.
Dikemukakan, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota
Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang memuat Rencana Kerja
dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan
pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan , pungkasnya.
Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka
Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/k-10).