Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Akibat Selingkuh, ASN Terancam Sanksi Tegas

×

Akibat Selingkuh, ASN Terancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
hal9 1klmikhsan
Ikhsan Budiman

Banjarmasin, KP – Rencana pengumuman dan penjatuhan sanksi ASN dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melakukan perselingkuhan pada Senin (04/09/2023) ditunda.

Penundaan sanksi untuk ASN berinisial AGS ini karena pemeriksaan oleh tim gabungan Inspektorat dan BKD Diklat belum selesai.

Kalimantan Post

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman di Balaikota Banjarmasin mengatakan, hingga Senin (4/9/2023) sore, belum menerima hasil pemeriksaan dari tim gabungan Inspektorat dan BKD Diklat.

Padahal hasil pemeriksaan ini menjadi dasar dan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan perselingkuhan.

“Hasil dari pemeriksaan menjadi bahan Rapat Disiplin ASN yang bakal menjatuhkan saksi kepada yang bersangkutan serta pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan asusila ini” kata Iksan Budiman.

“Mungkin teman-teman di bidang riksus (Pemeriksaan Khusus) Inspektorat, masih menyelesaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” tutur Iksan Budiman.

Pemaparan hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bakal dilakukan BKD Diklat didepan Sekdako dan Asisten yang membidangi.

“Saya masih belum menerima hasil utuh pemeriksaan, jadi tunggu saja pengumumannya” kata Iksan Budiman saat ditanyakan soal sanksi untuk ASN.

Untuk sanksi sendiri, dirinya sempat meminta diberikan sanksi sedang, namun masuk kategori berat.

Sanksi itu dapat berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat berkala, penundaan gaji berkala atau hal-hal lainnya seperti itu.

Sementara, pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian dengan Tidak Hormat dapat diabaikan.

Sanksi selanjutnya berupa pemisahan pasangan yang selingkuh berinisial AGS dan MU ini dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sama yaitu Inspektorat Kota Banjarmasin. Sanksi ini disebut sekdako sebagai sanksi mutasi.

“Salah satu, entah AGS atau MU akan dipindahkan ke instansi berbeda, agar meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan langkah pembinaan pegawai” kata Ikhsan Budiman.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Dewi Damayanti Said Ajak PKK Jadi Motor Penggerak Perubahan

Ikhsan Budiman menegaskan proses pembinaan terhadap ASN yang melanggar aturan etik atau kepegawaiaan tetap saja berjalan walaupun minim yang dibuka ke media.

Tidak hanya sanksi ringan yang dijatuhkan namun juga sanksi berat.

Sementara itu, hingga Agustus 2023 di Pemko Banjarmasin telah tiga kali terjadi kasus perselingkuhan, yaitu dua kasus perselingkuhan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu kasus di Diskesbangpol. (mar/K-7)

Iklan
Iklan