BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Perubahan perilaku harus dimulai dari rumah tangga dan lingkungan terkecil. Karena itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banjarmasin, Dr. Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., mendorong kader PKK menjadi motor penggerak dalam membangun kebiasaan masyarakat mengelola sampah dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan diikuti ibu-ibu PKK Kota Banjarmasin yang dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk kebiasaan keluarga sekaligus menggerakkan kepedulian lingkungan di tingkat RT dan RW.
Dewi mengatakan, persoalan sampah di perkotaan membutuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Pengelolaan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya, terutama dengan membiasakan keluarga memilah sampah sebelum dibuang.
“Jangan hanya membuang sampah pada tempatnya. Kita harus mulai memilah sampah organik dan anorganik, kemudian mengolah sampah yang masih memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, PKK memiliki peran penting karena kader bersentuhan langsung dengan keluarga dan masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh melalui Sosper diharapkan tidak berhenti pada peserta, tetapi diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Ibu-ibu PKK ini kita harapkan bisa menjadi penggerak. Apa yang didapat hari ini dibagikan dan diterapkan di keluarga serta lingkungan masing-masing,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dewi didampingi dua narasumber di bidang lingkungan, Romadhini Putri Wulandari, ST, M.Ling, praktisi lingkungan hidup dan pegiat komunitas sungai, serta Hendri Gunadi, S.E., pengusaha pengelolaan limbah sekaligus pegiat berbagai komunitas lingkungan.
Keduanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk potensi ekonomi dari sampah yang dipilah dan didaur ulang.
Dewi menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk kewajiban masyarakat dan peran dunia usaha dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Persoalan sampah menjadi semakin penting bagi Banjarmasin yang memiliki karakteristik wilayah sungai. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari perairan, menyumbat aliran sungai dan memperburuk persoalan lingkungan, terutama ketika musim hujan.
Karena itu, Dewi menilai perubahan harus dimulai dari kebiasaan sederhana di rumah. Memilah, mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah merupakan langkah yang dapat dilakukan setiap keluarga.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini kewajiban kita bersama agar Banjarmasin tetap bersih, sehat dan nyaman untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Ia berharap sosialisasi Perda tersebut mampu mendorong lahirnya gerakan pengelolaan sampah berbasis keluarga dan komunitas. Dengan keterlibatan aktif PKK hingga tingkat RT/RW, edukasi tentang sampah diharapkan semakin luas dan perlahan mengubah perilaku masyarakat.
Pada akhirnya, sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan yang harus dibuang, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dikelola dan memiliki nilai ekonomi.(nau/KPO-1)















