Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bejat! Oknum Guru Ngaji Sodomi Bocah

×

Bejat! Oknum Guru Ngaji Sodomi Bocah

Sebarkan artikel ini
5 Sodomi Oknum Guru Ngaji 2klm
DITANGKAP - Oknum guru mengaji berinisial MA ditangkap karena tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.(KP/Rakhmadi Kurniawan)

Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak 2022 hingga 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada 1 Agustus 2023.

MARTAPURA, KP – Oknum guru mengaji berinisial MA ditangkap polisi karena menyodomi bocah yang menjadi muridnya.

Baca Koran

Aksi bejat ini terjadi di sebuah rumah di Komplek Bumi Wahyu Utama, Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar.

Korban sendiri seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dengan inisial MG.

“Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak 2022 hingga 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi

pada 1 Agustus 2023,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Rabu (6/9).

Aksi keji pemuda berusia 24 ini terungkap ketika orang tua korban berinisial A melapor ke Polsek Kertak Hanyar tanggal 31 Agustus 2023

terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam laporannya kepada petugas penyidik, wanita berusia 38 tahun ini mengaku khawatir setelah mendengar dari tetangga satu komplek

bahwa tersangka MA dikabarkan telah menyodomi murid-murid mengajinya.

“Pelapor, merasa khawatir kalau anaknya juga menjadi korban, mengingat anaknya belajar mengaji dengan terlapor,” kata Suwarji.

Pada pagi harinya, setelah sholat Subuh, ibu korban bertanya kepada anaknya dengan lembut dan dengan mimik sedih.

Anaknya tersebut akhirnya mengaku, jika MA telah melakukan perbuatan cabul dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus korban atau sodomi.

Atas pengakuan korban tersebut, A segera memberitahukan kejadian ini kepada suaminya dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kertak Hanyar untuk diproses sesuai hukum berlaku.

AKP Suwarji mengatakan, saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar.

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat

Selain telah mengamankan tersangka, lanjutnya, Polsek Kertak Hanyar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa satu lembar celana sarung warna hijau dan satu lembar celana dalam warna abu-abu,” kata Suwarji.

Kasi Humas mengatakan, tersangka MA akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ditegaskannya, pihak berwenang berkomitmen menjalankan proses hukum dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di wilayah ini.

“Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pesan Suwarji.(wan/K-4)

Iklan
Iklan