Banjarmasin, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari meminta Pemko melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mengefektifkan pengawasan ketenagakerjaan.
“Terutama dalam menyikapi perusahaan yang tidak mematuhi aturan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepada KP, Rabu (27/9/2023) ia mengatakan, diperlukan adanya sosialisasi yang masif sekaligus pemberian sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Masalahnya, ia menengarai, tak sedikit pekerja meski sudah lama bekerja namun belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalaupun didaftarkan, hanya sebagian pekerja saja. Padahal sesuai aturan semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Termasuk kewajiban perusahaan melaporkan membayar upah para pekerjanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tandas Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dikatakan, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi.
Mathari memaparkan, sesuai pasal yang tercantum dalam UU Nomor 24 tahun 2011 disebutkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawannya dikenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana maksimal selama delapan tahun penjara.
Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah sangat memperhatikan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Salah satunya mewajibkan kepada setiap pemilik perusahaan agar mengutamakan keselamatan para pekerjanya.
Terkait upaya peningkatan kesejahteraan dan keselamatan Mathari kembali menandaskan, semua tenaga kerja baik bekerja di bidang formal maupun non formal wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Tujuan diikutkannya karyawan untuk didaftarkan pada BPJS agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya,” demikian kata Mathari. (nid/K-7)