Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Anggota Dewan Desak Pokir Direalisasikan

×

Anggota Dewan Desak Pokir Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmm nasir
Muhammad Nasir

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin mendesak agar Pemko melalui SKPD terkait merealisasikan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang belum dikerjakan.

Harapan itu disampaikan, karena masih banyak Pokir mereka dari hasil melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat tidak diakomodir SKPD terkait.

Kalimantan Post

“Seperti usulan 2022 lalu, seharusnya dikerjakan tahun ini, namun belum satupun pokir yang diusulkan direaliasikan. Padahal sudah memasuki APBD Perubahan,” kata salah seorang anggota DPRD Banjarmasin, Muhammad Nasir kepada KP, Rabu (27/9/203).

Menurutnya, pokir anggota dewan hasil aspirasi masyarakat yang belum direalisasikan ini tidak hanya menyangkut usulan perbaikan jalan dan jembatan, namun perbaikan infrastruktur lainnya, seperti sarana pendidikan, kesehatan maupun bidang keagamaan.

“Termasuk usulan bedah rumah untuk warga miskin di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang belum direalisasikan,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Hari Kartono yang menyatakan kekecewaannya atas tidak direalisasikannya usulan Pokir tersebut.

Hari Kartono mengatakan, padahal realisasi Pokir ini sebenarnya sudah seringkali diingatkan oleh anggota dewan.

“Bahkan masalah ini diungkapkan saat DPRD menyampaikan rekomendasi atau catatan penting dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” kata anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.

Baik Muhammad Nasir dan Hari Kartono mengatakan Pokir anggota dewan merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan saat melaksanakan reses yang wajib diperjuangkan.

Aspirasi masyarakat ini, kata Muhammad Nasir, telah diperjuangkan dewan, mulai dari pembahasan Rancangan APBD hingga dalam pelaksanaannya.

Ia menandaskan, Pokir memiliki landasan hukum yang kuat, karena telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal 104 disebutkan DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. (nid/K-7)

Baca Juga :  TP3S Ditarget Turunkan Angka Stunting Secara Menyeluruh
Iklan
Iklan