Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Kodok” Sabu Kedapatan Simpan Barbuk di Balok Kayu

×

“Kodok” Sabu Kedapatan Simpan Barbuk di Balok Kayu

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Kodok 3klm
DIAMANKAN - MI warga Jalan Pattimura Banjarmasin Selatan dan barang bukti sabu diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan.(KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Sepak terjang kurir narkoba atau yang dikenal juga dengan sebutan “kodok” berinisial MI dalam mengedarkan barang haram tersebut terhenti setelah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, tersangka MI ditangkap di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, hari Selasa (18/9) lalu.

Baca Koran

Penangkapan pria berusia 29 tahun ini sendiri berawal dari seorang anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat kalau di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Buser dengan langsung menuju ke rumah tersangka.

Sesampainya di lokasi, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan bersama rekanan masuk ke dalam rumah tersangka, kemudian langsung melakukan penggeledahan di badan dan rumah MI.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan 2 paket sabu-sabu sebesar 5,63 gram yang ada di kantong bajunya,” ungkap Iptu Sudirno, Senin (25/9).

Petugas Buser kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti sabu-sabu tanpa dibungkus plastik klip hanya dibungkus satu lembar tisu.

“Sabu-sabu itu disimpan pelaku di balok kayu yang sudah dipahat untuk membuat lubang buat menaruh atau menyembunyikan barang bukti tersebut,” katanya.

Polisi juga menyita kursi kayu kecil yang terletak di ruang tamu rumah tersangka. Kursi tersebut diketahui digunakan tersangka untuk naik ke balok kayu tempat sabu-sabu disembunyikan.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas Buser juga mengamankan sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, empat bungkus plastik dan satu ponsel Vivo warna hitam

“Untuk barang bukti berupa ponsel diletakkan tersangka di atas kasur,’ ujarnya.

Baca Juga :  Amankan 324,89 Gram Sabu dan 17 Tersangka Ditangkap BNN Kalteng

Ketika diinterogasi petugas terkait siapa pemilik sabu-sabu tersebut, tersangka MI mengakui bahwa barbuk tersebut adalah miliknya.

Kemudian polisi membawa pelaku beserta barang buktinya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(fik/K-4)

Iklan
Iklan