Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Majelis Hakim Gugurkan Tuntutan kepada Almarhum Ahmad Rizaldy

×

Majelis Hakim Gugurkan Tuntutan kepada Almarhum Ahmad Rizaldy

Sebarkan artikel ini
6 Majelis Gugurkan Tuntutan Almarhum Ahmad Rizaldy 2klm
SIDANG - Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan untuk pembangunan bendungan di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Senin (11/9).(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi menggugurkan penuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rizaldy.

Majelis hakim beralasan terdakwa telah meninggal dunia dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak JPU untuk menuntut Ahmad Rizaldy dinyatakan gugur.

Baca Koran

Keputusan ini disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (11/9).

“Kepada para pihak, diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi terdapat ketetapkan yang dikeluarkan majelis ini,” ujar Suwandi.

Dasarkan dikeluarkannya ketetapan majelis ini adalah adanya surat dari pimpinan Rumah Sakit Suaka Insan yang menjelaskan kematian terdakwa Ahmad Rizaldy.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa almarhum Ahmad Rizaldy, Marudut Tampubolon mengajukan usul soal pengguguran tuntutan tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan, Marudut mengakui memang pernah yang mengajukan pembantaran kepada majelis hakim, tetapi belum dikabulkan, karena terdakwa sendiri di setiap menghadiri sidang selalu mengatakan sehat, ketika ditanya majelis.

“Mungkin dasar ini maka majelis tidak mengeluarkan penetapan pembantaran bagi terdakwa,” ujar Marudut singkat.

Marudut menjelaskan kepada awak media bahwa terdakwa diketahui menderita penyakit paru-paru yang akut di samping jantung.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Herman dan mantan Kepala Desa Pipitak Jaya Sugian Noor pada sidang kemarin menyampaikan nota pembelaan melalui penasihat hukum mereka.

Intinya kedua penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dengan berbagai tinjauan hukum.

Apalagi dalam tuntutannya, JPU menyebutkan ada uang pengganti, sementara dalam perkara ini adalah masalah gratifikasi yang tidak merugikan negara.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Rizaldy menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin meninggal hari Kamis (31/9) lalu dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit Suaka Insan Banjarmasin.

Baca Juga :  WNI Tertahan di Israel, Yordania, Iran sudah Kembali Indonesia

Terdakwa yang didakwa melakukan tindakan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan untuk pembangunan bendungan di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.(hid/K-4)

Iklan
Iklan