Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pansus Perkuat Wewenang KPID
Awasi Penyiaran Lokal

×

Pansus Perkuat Wewenang KPID<br>Awasi Penyiaran Lokal

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmkpid
KONSULTASI – Pansus Penyelenggaraan Penyiaran di Kalsel saat konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, di Jakarta. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Penyiaran berupaya memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dalam mengawasi penyiaran lokal.

“Kita ingin agar kewenangan KPID Kalsel untuk mengawasi penyiaran lokal,” kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaran, Fahruri, usai konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Jumat, di Jakarta.

Kalimantan Post

Hal ini terkait isi substansi raperda yang nantinya akan menjadi payung hukum penyiaran di Kalsel, mengingat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan landasan hukum yang mempertimbangkan kekhususan dan keragaman budaya.

“Juga keterlibatan sumber daya manusia lokal dan penyebarluasan informasi potensi budaya, ekonomi, dan pembangunan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu yang tak kalah penting, Perda ini juga diharapkan akan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggungjawab KPID Kalsel.

“Kita berkonsultasi, bagaimana selama ini rutinitas lembaga penyiaran di Kalsel dalam memberikan laporan penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian,” tambah Fahruri.

Kemudian, apakah ada ruang bagi KPID untuk turut serta dalam proses pelaporan lembaga penyiaran lokal tersebut? Kemudian pada kontek pengajuan IPP, adakah ruang bagi KPI/KPID untuk memberikan rekomendasi terkait isi siaran.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo RI, Charles Bura mengatakan, untuk saat ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Ciptaker, serta turunannya PP Nomor 6 Tahun 2021, KPID memiliki wewenang dalam hal pengawasan, sedangkan wewenang perizinan ada di pusat.

“Artinya KPID bisa mengambil peran dimana hasil dari kegiatan pengawasan oleh KPID tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” kata Charles Bura.

Diharapkan, lembaga penyiaran bisa lebih memerhatikan konten siarannya, karena berhubungan dengan kelangsungan izin mereka.

“Dalam kegiatan pengawasan, adanya laporan, peringatan, atau teguran dari KPID kepada lembaga penyiaran di daerah masing-masing tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah pusat terkait perpanjangan izinnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polemik Pembangunan TPS3R Sungai Andai, PR Besar Bagi DLH Kota Banjarmasin

Rencananya, hasil dari pertemuan didiskusikan kembali bersama tenaga ahli dan Dinas Kominfo Kalsel, agar Kalsel bisa segera memiliki Perda Penyelenggaraan Penyiaran yang mampu mendorong pertumbuhan program siaran lokal yang beragam dan berkualitas untuk masyarakat. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan