Penerapan Perda Pergudangan Dinilai Belum Konsisten

Banjarmasin, KP – Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pergudangan dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten oleh Pemko Banjarmasin.

“Masalahnya, karena masih banyak aktifitas pergudangan di kota ini berada kawasan atau di luar zona telah ditetapkan, ” kata anggota DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Muis.

Kepada (KP) Senin ( 18/9/23) ia menjelaskan. ,Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan meliputi sejumlah aspek diantaranya, mulai dari izin mendirikan bangunan sesuai peruntukkan dan kawasan yang ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diungkapkan , sebelumnya gudang dikenakan retribusi, namun karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kemudian tidak boleh lagi ditarik.

Abdul Muis mengemukakan dalam Perda sudah secara tegas ditentukan baik letak maupun dimensi dalam pemberian izin mendirikan bangunan yang dinamakan gudang.

Menurutnya penetapan ini, sekaligus untuk menghindari alih fungsi bangunan, seperti . kawasan dalam kota yang masih cukup banyak bangunan atau gedung yang dijadikan gudang.

” Meski Perda tentang RTRW sudah direvisi, namun penerapan Perda Penyelenggaraan Pergudangan tidak berlaku surut,’ tandas mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Pergudangan ini.

Berita Lainnya
1 dari 7,426

Lebih jauh dikemukakan, bahwa terbitnya Perda tersebut tidak terlepas sebagai tindak lanjut dari keinginan Pemko Banjarmasin memindahkan seluruh pergudangan yang selama ini masih berada di pusat kota ke wilayah yang sudah ditentukan yaitu, kawasan pergudangan di Lingkar Selatan Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.

Selain itu dengan diterbitkannya payung hukum tersebut, diharapkan kedepan tidak ada lagi bangunan yang beralih fungsi untuk kepentingan lain, seperti dijadikan pergudangan.

“Khususnya di dalam kawasan kota, sebab lokasi pergudangan sudah ditetapkan, yaitu di jalan Lingkar Selatan,” ujarnya.

Anggota dewan dari F-PAN ini juga menjelaskan, bahwa Perda baru tersebut diterbitkan juga dimaksudkan untuk . mendukung penerapan Perda tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Jasa Usaha Ekspedisi.

Masalah katanya melanjutkan, karena masih banyak perusahaan jasa ekspedisi khususnya yang bergerak di bidang angkutan barang di kota ini yang belum memiliki lahan atau tempat penyimpanan barang atau pergudangan sendiri.

Ditegaskan Abdul Muis, dalam Perda ini setiap usaha jasa ekspedisi bidang angkutan barang wajib memiliki lahan khusus tempat penyimpanan barang, transit barang, dan atau bongkar muat barang seperti tanah kosong atau gudang.

Ia juga mengakui, selain termuat dalam Perda, Walikota Banjarmasin juga sudah mengeluarkan peraturan mengenai masalah ini .

“Namun mungkin karena kurangnya pengawasan, pihak Pemko Banjarmasin dalam merealisasikan aturan sekaligus sebagai pelaksanaan RTRW itu belum sepenuhnya dilaksanakan secara tegas dan konsisten, ” tutup Abdul Muis. (nid/K-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya