Banjarmasin,KP- Panitia Khusus (Pansus) terus mengejot pembahasn Raperda Penyelenggaraan Reklame atas revisi Perda Nomor : 16 tahun 2014.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi terhadap Perda Nomor : 16 /2014 tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini berharap aturan itu diharapkan dapat berkontribusi untuk pendapatan asli Daerah (PAD).
“Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,” ujar Isnaini dihubungi {KP} Kamis (31/8/23).
Menurutnya, tantangan dari revisi Perda ini adalah, bagaimana agar aturan baru itu dapat benar-benar bisa menjadi jaminan dan kepastian hukum penyelenggaraan reklame di kota ini.
” Bukan hanya itu dalam penerapannya kedepan juga diharapkan , memberikan kontribusi positif bagi daerah,” tandasnya lagi.
Isnaini menyebut, pada pelaksanaan pemasangan iklan di daerah lain juga sudah membuat aturan serupa. Bahkan dengan konsep lebih modern, misalnya ketentuan menggunakan videotron sebagai media promosi.
Sehingga harapnya, melalui Raperda ini pula, disamping dapat menghasilkan PAD juga mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.
Menurutnya Raperda ini akan mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang akan diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota menjadi makin baik.
Terkait ketentuan itu tandasnya, pemasangan izin reklame atau sejenisnya harus tidak hanya memperhatikan unsur keselamatan, tapi keindahan dan estitika.
Lebih jauh kembali meminta agar Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak reklame.
Disebutkan dalam tahun 2022 lalu PAD yang diperoleh dari pajak reklame memang tidak mencapai target yaitu hanya Rp3,6 miliar atau hanya sekitar 75 persen.
” Namun untuk tahun 2023 ini target PAD untuk pajak reklame dinaikkan menjadi Rp 9 miliar atau lebih dua kali lipat ” demikian kata Isnaini. (nid/K-3)