Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemkab dan Kejari HSU Bahas Perlindungan Jaminan Sosial

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemkab dan Kejari HSU Bahas Perlindungan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 20231006 181049 scaled
BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemkab dan Kejari HSU bahas perlindungan terhadap pekerja rentan dan lainnya. (KP/Istimewa)

Amuntai, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri HSU, Rabu (4/10/2023).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pembahasan upaya perlindungan kepada Pekerja Rentan, Petugas Penyelenggara Pemilu, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Non ASN, Guru GTK, Marbot, Guru Ngaji, Relawan Disabilitas, dan lain-lain di wilayah Kabupaten HSU.

Baca Koran

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU, Agustiawan, SH.,MH, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto, Kasidatun Kejari Kabupaten HSU, Tri Taruna Fariadi, SH, Kepala BKAD Kabupaten HSU, Kepala Inspektorat Kabupaten HSU, Kepala BAPEDA Kabupaten HSU, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten HSU, Kepala DPMPTSP Kabupaten HSU, Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten HSU, dan Kepala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten HSU.

“Pada hari ini dilakukan rapat koordinasi antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang pembahasannya mengenai perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan terhadap perangkat desa, RT/RW, petugas pemilu, dan pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ucap Murniati.

Murniati menjelaskan, bahwa koordinasi ini bertujuan agar pemerintah Kabupaten HSU dapat menganggarkan dana yang diperuntukkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi perlindungan pekerja rentan dengan melindungi 2 Program BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD atau melalui Dana Desa sesuai arahan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Poin “a” yang menyebutkan Pemberian Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial.

Baca Juga :  Harga Emas Kian Menarik, Bisnis Logam Mulia BSI RO IX Kalimantan Tumbuh 223 Persen

“Harapannya dengan penganggaran dana APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi Non-ASN, petugas pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW, dan pekerja rentan sektor informal akan bisa terselenggara pada tahun 2024 dan terus berkelanjutan,” ungkap Murniati.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK, dalam hal ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU dan Pemerintah Kabupaten HSU.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Untuk potensi pekerja yang akan dilindungi di Hulu Sungai Utara sendiri terdapat 8000 Petugas Pemilu, 600 RT/RW dan sekitar 11.000 pekerja rentan yang mayoritas berprofesi sebagai petani,nelayan dan UMKM” tambah Murniati.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan