Tanah Laut, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Selasa (3/10/2023).
Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pembahasan upaya perlindungan kepada pekerja rentan sektor mandiri atau bukan penerima upah di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kejaksaan NegeriKabupaten Tanah Laut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, Kepala BPJAMSOSTEK Tanah Laut, Desmon Renhat, Kasidatun Kejari Kabupaten Tanah Laut, Perwira Putra Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, Kepala BAPPEDA Kabupaten Tanah Laut, Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Laut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanah Laut, Kabag Ekonomi Kaupaten Tanah Laut dan Kabag Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Laut.
“Pada hari ini dilakukan rapat koordinasi antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang pembahasannya mengenai perlindungan Jaminan Sosial yang akan diberikan terhadap pekerja rentan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ucap Murniati.
Murniati menjelaskan, bahwa koordinasi ini bertujuan agar pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat menganggarkan dana yang diperuntukkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi perlindungan
pekerja rentan dengan melindungi 2 Program BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
“Harapannya dengan penganggaran dana APBD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan akan bisa terselenggara pada tahun 2024 dan terus berkelanjutan,” ungkap Murniati.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini, baik pemerintah maupun stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK,
dalam hal ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut dan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta. Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah, serta masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)