BANJARMASIN, KP – Pria berinisial S yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas harus merasakan sempitnya sel penjara setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berusia 29 tahun ini tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkapnya ketika berada di rumahnya Jalan Prona III, Lokasi 2, Gang Bermufakat, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Senin (2/10) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
“Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 13 paket berisi 311,45 gram sabu-sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Kamis (5/10).
Dalam penangkapan, petugas juga menyita 1 buah wadah coklat pasta warna krem, dompet warna putih coklat , 1 buah timbangan digital warna silver, 3 buah sendok terbuat dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah potongan kresek warna hitam, 1 buah potongan Styrofoam warna ungu, 1 buah wadah terbuat dari besi warna silver dan 1 buah Handphone warna biru.
Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sabu tersebut diedarkan dengan cara diranjau atas perintah seseorang yang berinisial M yang saat ini masih menjadi buruan petugas,” sebutnya.
Jika terbukti bersalah, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yul/K-4)