Banjarmasin, KP – Demi mendapatkan keuntungan pria berinisial R berusia 31 tahun ini nekat menjadi “kodok” atau kurir narkoba.
Belum lagi menikmati hasil usahanya pria berusia 31 tahun ini ditangkap Satuan Reserser Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin
di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Selatan, Kamis (28/9) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Warga Jalan Kong X PT Prima Utama Gudang Arang, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ini ditangkap berdasarkan informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidilan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta
Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (3/10).
Dikatakan Suryo, adapun barang bukti yang disita yaitu 2 paket sabu-sabu seberat 4,92 gram, uang tunai sebesar Rp.300 ribu, handphone
dan 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy.
“Satu paket sabu ditemukan di bawah jok sepeda motor merk Honda Spacy dipakai pelaku R,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti satu paket sabu, pelaku R digelandang ke Polresta Banjarmasin dan jika terbukti bersalah akan dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang yang didapatnya,” kata Suryo.(yul/K-4)















