Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Hanya Satu Raperda Disetujui DPRD Kapuas Jadi Perda

×

Hanya Satu Raperda Disetujui DPRD Kapuas Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 16
Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, menyampaikan laporan hasil pembahasan tiga buah Raperda di Paripurna DPRD setempat, Kamis (19/10/2023). Iw

Kuala Kapuas, KP – Dari tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hanya satu Raperda disetujui DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Dari hasil pembahasan disepakati bahwa untuk dua buah Raperda yaitu tentang Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Hukum Adat dan tentang bangunan Gedung akan dilakukan pembahasan kembali,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, kemarin.

Baca Koran

Sehingga, lanjutnya, hanya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah selesai pembahasannya.

Hal itu disampaikan legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, bersama Pemkab Kapuas, dalam rapat paripurna persetujuan Raperda kabupaten setempat.

“Setelah melalui pengkajian dan pendalaman materi, maka Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah secara umum dapat disepakati untuk disahkan melalui rapat paripurna yang terhormat ini, dengan beberapa cacatan dan perbaikan substansi. Materi, muatan pada pasal dan ayat sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” katanya.

Rapaerda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini setelah menjadi peraturan daerah nantinya diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi daerah kabupaten setempat, dalam hal ini dapat mambantu daerah setempat meningkatkan pendapat daerah dengan lebih optimal dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Raperda ini, tambah wakil rakyat yang terpilih kembali dari daerah Pemilihan (dapil) Kapuas V ini, akan dibawa ke Gubernur Provinsi Kalteng, sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dapat difasilitasi.

“Harap kita Rapaerda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan lebih optimal pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” demikian Abdurahman Amur.(Iw)

Baca Juga :  Tim Gabungan BNN Kalteng Tes Urine dan Penggeladahan di Lapas Kelas II Palangka Raya
Iklan
Iklan