Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Oknum Guru SD Cabuli Murid

×

Oknum Guru SD Cabuli Murid

Sebarkan artikel ini
6 HL Guru SD Cabuli Murid 3klm
DIDATANGI POLISI - Oknum guru SDN di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas inisial AM didatangi petugas Polres Kapuas di rumahnya. (KP/iw)

Perbuatan bejat dilakukan pelaku AM di rumah dinasnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.

KUALA KAPUAS, KP – Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli muridnya.

Baca Koran

“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Jumat (20/10).

Terduga pelaku ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 9 tahun tersebut dicabuli oleh AM.

Dalam laporan kepada polisi, orang tua korban menceritakan, kejadian berawal pada Sabtu (14/10) lalu dimana korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Kemudian, sang ibu korban menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian anak korban menceritakan hal itu bahwa terduga pelaku AM telah melakukan pencabulan.

Perbuatan beja dilakukan pelaku AM di rumah dinasnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.

“Yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam korban, kemudian memegang kemaluan korban dengan menggunakan tangan secara langsung,” terangnya.

Kemudian, sambunya, pelaku AM menjilat kemaluan korban, dan disuruh memegang kemaluan AM dengan paksaan berupa tangan korban dipegang dan ditahan secara kuat dan kasar agar tidak melawan, serta melakukan ancaman apabila perbuaatannya tersebut dilaporkan maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.

Kejadian inipun telah diketahui oleh teman-teman sekolah korban, yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Tak Berdokumen, Karantina Kalsel Sita Bungkil Sawit dan Buah Impor

Atas perbuatan pelaku AM, Polisi menjeratnya dalam kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana. (iw/K-4)

Iklan
Iklan