Banjarmasin,KP – Setelah melakukan pertemuan secara marathon, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Dijadwalkan kemungkinan satu lagi pertemuan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah bisa difinalisasi,” kata Bambang Yanto Permono.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu kepada {KP} Rabu (25/10/2023) mengakui, Pansus) DPRD Kota Banjarmasin harus bekerja marathon untuk sesegeranya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masalahnya, karena payung hukum ini dalam rangka menindaklanjuti aturan di atasnya yakni UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD).
” Undang -Undang itu mencabut Undang-Undang : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bambang Yanto.
Dijelaskan selama pembahasan Pansus mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin serta sejumlah SKPD terkait lainnya.
Raperda dibahas setelah sebelumnya Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu menyampaikannya kepada pihak dewan.
Ditandaskan Bambang Yanto Raperda ini mendesak dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
” Mendesak karena sesuai UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 mengamanatkan Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024 tahun depan,” ujarnya.
Diungkapkan jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi Perda, maka konsekuensinya, daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih jauh dijelaskan, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ia juga menyampaikan harapannya setelah Raperda ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda bukan hanya mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat,tapi juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. (nid/K-3).















