Banjarbaru,KP- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan dengan terpenuhinya Universal Health Coverage (UHC) sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan tercapainya UHC maka masyarakat Banjarbaru sudah bisa menikmati fasilitas BPJS sejak hari pertama pendaftaran sebagai peserta tanpa harus menunggu.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan dengan penandatanganan kerja sama United Health Care (UHC) dengan BPJS Kesehatan, masyarakat Kota Banjarbaru yang ingin berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“saat ini akses BPJS tidak perlu lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti menjelaskan keunggulan dari status UHC ini adalah masyarakat yang mendaftar BPJS, secara otomatis sudah
dapat dilayani pengobatannya dengan fasilitas BPJS.
“Jadi apabila hari ini mendaftar BPJS, hari ini juga sudah bisa mendapatkan layanan BPJS di fasilitas kesehatan yang ada di Kota Banjarbaru,” jelas Juhai.
Melalui kebijakan UHC ini juga, secara otomatis masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJS saat berobat. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK) kata Juhai, warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan apapun dapat memanfaatkannya.
“Pelayanan kesehatan juga sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tidak ada perbedaan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit,” terang Kadinkes Banjarbaru.
Kehadiran program UHC, lanjut Juhai, diyakini dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Ibu Kota Kalimantan Selatan ini. Sehingga diharapkan,
seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.
“Ini merupakan bentuk komitmen bapak Wali Kota Banjarbaru begitu serius untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil,” tuntasnya.
Keberhasil Kota Banjarbaru mencapai status UHC setelah jumlah penggunaan BPJS Kesehatan mencapai diatas 95,94 persen dari jumlah populasi yang ada. Sedangkan kriteria untuk
daerah untuk bisa mencapai UHC minimal 95 persen.(Dev/K-3)