Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Ayo Investasi, Emas Antam Kembali Turun Sebesar Ini

×

Ayo Investasi, Emas Antam Kembali Turun Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20231111 WA0013 e1699689985193
Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di gerai emas dan perhiasan, Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ayo berinvestasi emas. Mumpung
harga emas batangan PT Persero Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.084.000 per gram, Sabtu (11/11/2023).

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.092.000 per gram pada Jumat (10/11).

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi turun Rp7.000 menjadi Rp980.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (10/11) senilai Rp987.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Sabtu pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp592.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.084.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.108.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.137.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.195.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.335.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp25.712.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp51.345.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp102.612.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp256.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp512.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.024.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Perlindungan Pekerja di IKN
Iklan
Iklan