Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

USAHA SENDIRI, MODAL SENDIRI, KENAPA TETAP KENA PAJAK?

×

USAHA SENDIRI, MODAL SENDIRI, KENAPA TETAP KENA PAJAK?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260821 173402 e1787305016908
Ilustrasi. KP/AI
Ruang Pajak 2 2

Tanya:
Perkenalkan saya Laksito dari Hulu Sungai Utara, izin bertanya. Saya membangun usaha dengan modal sendiri. Pemerintah tidak ikut memberikan modal, tidak ikut menanggung risiko ketika usaha sepi. Tapi ketika usaha mulai maju, kenapa saya tetap harus membayar pajak?

Jawab:
Pertanyaan seperti ini cukup sering terdengar, terutama dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ada anggapan, pajak baru datang ketika usaha sudah menghasilkan, sementara ketika merintis semuanya dilakukan sendiri.

Kalimantan Post

Lantas, benarkah pajak sekadar “tagihan” dari pemerintah setelah usaha mulai sukses?
Pajak bukanlah bagi hasil atau pengembalian modal atas usaha masyarakat. Pajak merupakan kontribusi yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan berbagai kebutuhan publik.

Memang, pemerintah tidak selalu memberikan modal secara langsung kepada setiap pelaku usaha. Namun, kegiatan usaha berlangsung dalam sebuah ekosistem yang turut ditopang negara, mulai dari jalan dan pelabuhan, sistem hukum dan keamanan, hingga berbagai layanan publik yang mendukung aktivitas ekonomi.

Karena itu, pengenaan pajak juga tidak dilakukan secara membabi buta. Ada batasan dan fasilitas yang diberikan agar pajak tidak menjadi beban bagi usaha yang masih bertumbuh.

Ruang Pajak 2 2

Tanya:
Lalu apakah omzet saya yang belum besar tersebut langsung kena pajak?

Jawab:
Belum tentu.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, omzet sampai dengan Rp500.000.000,00 (Rp500 juta) dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Jika omzet dalam setahun mencapai lebih dari Rp500 juta, pajak tidak langsung dihitung dari seluruh omzet. Tarif PPh Final 0,5 persen (0,5%) hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BRI Region 14 Banjarmasin Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Contoh sederhana-nya seperti ini:
Seorang pelaku usaha memiliki omzet Rp650 juta dalam setahun.

Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Sementara bagian yang melebihi Rp500 juta, yakni Rp150 juta dikenai tarif 0,5%.

PPh Final yang terutang:
0,5% Rp150 juta = Rp750 ribu.

Jadi, bukan berarti begitu omzet melewati Rp500 juta seluruh omzet langsung dikenai pajak 0,5%.

Ruang Pajak 2 2

Tanya:
Lalu, kenapa ada batasan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah atau dapat disebut juga dengan Rp4,8 miliar)?

Jawab:
Tarif PPh Final UMKM 0,5% ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dan memiliki peredaran bruto tertentu, dengan batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, ketentuan terbaru melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur kembali siapa saja yang dapat menggunakan skema tersebut. Untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, tarif 0,5% tetap dipertahankan sepanjang memenuhi ketentuan.

Artinya, pelaku usaha perlu melihat jenis wajib pajak, omzet, serta ketentuan yang berlaku, bukan sekadar melihat besar kecilnya usaha.

Ruang Pajak 2 2

Tanya:
Jadi kalau usaha rugi, apakah tetap bayar pajak?

Jawab:
Pertanyaan ini juga perlu dilihat dari jenis pajak dan skema yang digunakan.

Tidak semua pajak dihitung berdasarkan laba. Pada skema PPh Final, misalnya, dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan umum PPh, penghitungan pajak mempertimbangkan penghasilan kena pajak. Dalam kondisi tertentu, kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menyamakan omzet, penghasilan neto, laba, dan pajak terutang. Keempatnya memiliki pengertian dan perlakuan perpajakan yang berbeda.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,695 Juta/Gram
Ruang Pajak 2 2

Tanya:
Lalu, apa yang didapat masyarakat dari pajak yang telah dibayarkannya?

Jawab:
Pajak kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Jalan yang digunakan untuk mengangkut barang, pelabuhan yang mendukung distribusi, layanan pemerintahan, kepastian hukum, hingga berbagai fasilitas publik merupakan bagian dari ekosistem yang memungkinkan kegiatan ekonomi berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan berbagai dukungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memberikan akses pembiayaan dengan dukungan subsidi bunga dari pemerintah.

Ada pula kemudahan legalitas dan perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Jadi, hubungan antara negara dan pelaku usaha bukan sekadar “usaha maju lalu ditagih pajak”.

Dengan demikian buka usaha sendiri bukan berarti jalan sendiri. Membangun usaha dengan modal dan kerja keras sendiri tentu patut diapresiasi. Namun, usaha tidak tumbuh di ruang hampa.

Ada jalan yang dilalui, ada listrik dan jaringan komunikasi yang digunakan, ada sistem hukum yang memberikan kepastian, ada pasar dan lingkungan ekonomi yang dijaga agar kegiatan usaha dapat berlangsung.

Di sinilah pajak mengambil peran. Pajak bukan pembayaran atas modal yang diberikan pemerintah kepada setiap pengusaha. Pajak adalah kontribusi bersama untuk membiayai kebutuhan negara dan menyediakan berbagai layanan publik yang pada akhirnya ikut menopang kehidupan masyarakat, termasuk dunia usaha.

Jadi, ketika usaha mulai berkembang dan memenuhi ketentuan untuk dikenai pajak, membayar pajak bukan berarti pemerintah baru “datang” setelah usaha sukses.

Justru, pajak adalah bagian dari gotong royong agar ekosistem yang membuat usaha bisa tumbuh tetap berjalan.

Iklan
Iklan