Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bobol Brankas, Mantan Karyawan J&T Habiskan Uang untuk Judi Slot dan Beli I-Phone

×

Bobol Brankas, Mantan Karyawan J&T Habiskan Uang untuk Judi Slot dan Beli I-Phone

Sebarkan artikel ini
6 HL Mantan Karyawan JT Gasak Uang di Brankas
DITANGKAP - Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean menangkap langsung tersangka pembobolan brankas J&T Express berinisial MSP.(KP/Yuli)

Kepada petugas, MSP mengaku hanya seorang diri ketika membobol brankas dan baru pertama kali melakukannya.

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Mantan karyawan J&T Express Pramuka, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, berinisial MSP (25) ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur, Senin (13/11) pagi sekitar pukul 07.00 WITA karena dilaporkan telah membobol brankas berisi uang Rp 26 juta milik perusahaan.

Kalimantan Post

Selain mengamankan pelaku yang merupakan warga Jalan Tunas Baru, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi H juga menyita barang bukti berupa 2 buah linggis, 1 buah tang, 1 handphone merk Iphone XR 64 Gb, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DA 5096 AG.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, Dikatakan Partogi, tertangkapnya pelaku yang merupakan mantan karyawan J&T dan sudah berhenti setahun yang lalu berawal dari laporan pihak perusahaan kepada polisi.

“Terkait hal tersebut, anggota pun melakulan penyelidilan dan berhasil mengamankan pelaku mondar-mandir di lokasi kejadian dan terlihat mencurigakan,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur langsung meminta keterangan tersangka dan pemuda ini pun mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan brankas tersebut.

Kepada petugas, MSP mengaku hanya seorang diri ketika membobol brankas dan baru pertama kali melakukannya.

“Dia masuk ke kantor J&T melalui lantai dua dan membobol brankas tersebut menggunakan linggis,” ujarnya.

Uang hasil membobol brankas tersebut kemudian dibelikan tersangka sebuah handphone dan sisanya habis digunakan untuk bermain judi slot.

Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(yul/K-4)

Baca Juga :  Dapat Bisikan Gaib, Mantan Karyawan Ekspedisi Ngamuk Di Polresta Banjarmasin
Iklan
Iklan