Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Talusi Arbani Diganjar 18 Bulan Penjara

×

Mantan Kades Talusi Arbani Diganjar 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
6 Mantan Kades Talusi Arbani Diganjar 18 Bulan Penjara 2klm
SIDANG ONLINE - Mantan Kepala Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Arbani menjalani sidang secara online.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Mantan Kepala Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Arbani diganjar penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (13/11) dengan agenda pembacaan vonis.

Kalimantan Post

Selain pidana penjara, terdakwa yang didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) dengan modus mark up dana untuk pembangunan jalan desa, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 124 juta lebih. bila harta tidak mencukupi untuk Membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama setahun.

Majelis hakim sependapat dengn JPU Arditya Bima Yogha, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis sedkdiit lebih rendah dari tuntutan JPU Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru yang menuntut selama setahun dan sembilan bulan penjara.

Dalam tuntutan, JPU juga membebani pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan kurungan, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp 124 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Dalam pelaksanaan pembangunan jalan di desanya, terdakwa melakukan mark up dalam hal pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir dan sebagainya sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 124 juta lebih.(hid/K-4)

Baca Juga :  Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Banggai Sulteng
Iklan
Iklan