Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/11).
Hamdani disidang karena meminta uang untuk kepentingan pribadi bagi sekolah yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2020 yang digunakan untuk rehabiltasi beberapa bangunan Sekolah Dasar (SD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Ahamd Zahedi Fikri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran DAK untuk rehabilitasi gedung maupun rumah guru tahun 2020 mencapai Rp 8.302.615.000.
Dana DAK tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan rehabilitasi fisik 10 SD yang menelan biaya Rp 3.287.399.000.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan meminta uang kepada sekolah yang menerima DAK tersebut dan terkumpul sebesar Rp 65.900.000, terdiri dari 6 sekolah dengan jumlah Rp 55.400,000 dan dari 3 fasilisator sejumlah Rp 10.500.000.
Atas perbuatannya, Hamdani diancam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas korupsi.(hid/K-4)