Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kampanye di Medsos Luar Akun Resmi Diancam Kenakan UU ITE

×

Kampanye di Medsos Luar Akun Resmi Diancam Kenakan UU ITE

Sebarkan artikel ini

Aturannya sudah jelas hanya 20 akun medsos per calon legislatif atau per partai politik untuk seluruh platform media sosial

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengingatkan calon legislatif dan partai politik untuk mematuhi aturan kampanye di Media Sosial atau Medsos.

Baca Koran

Peringatan ini disampaikannya usai acara Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Siring Pemko Banjarmasin Jalan RE Martadinata.

Disebutnya aturannya sudah jelas hanya 20 akun medsos per calon legislatif atau per partai politik untuk seluruh platform media sosial.

Calon legislatif atau parpol politik yang melanggar diancam dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Untuk medsos kita akan melihat, kalau masuk dalam akun yang terverifikasi dan terdaftar di KPU maka akan dikenakan UU Pemilu, tapi kalau diluar itu akan berlaku UU ITE,” kata Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurutnya banyak akun-akun yang tidak terdaftar secara resmi ke penyelenggara pemilu tapi terkesan terafiliasi dengan kelompok, orang atau partai tertentu.

Untuk itu, dirinya meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama.

“Nah akun-akun ini yang kita awasi bersama, kalau masyarakat mengetahui ada konten-konten yang bersifat ujaran kebencian, informasi palsu atau hoaks, silahkan informasikan ke kita, kita bakal mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal lain baik Kapolda dan Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Ari Ariyanto menegaskan TNI Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Fokus utama kita sebagai aparat keamanan adalah menjamin pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” kata Kapolda.

“TNI dalam pemilu tidak hanya membantu penyaluran logistik, namun juga membantu pengamanan pemilu aman dan kondusif,” tambah Brigjen TNI Ari Ariyanto.

Baca Juga :  Belasan SMPN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB

Sementara, Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengatakan secara aturan caleg atau parpol hanya diperbolehkan memiliki 20 akun media sosial untuk seluruh platform.

Namun, Bawaslu banyak menemui caleg yang menggunakan akun-akun pribadi.

Fokus perhatian pengawas pemilu di media sosial adalah isi dari konten, yaitu konten tidak melanggar pasal 281 tentang ujaran kebencian, fitnah, isu SARA kemudian politik uang.

Yang boleh diberikan atau dibagikan dalam kampanye di media sosial adalah bahan kampanye sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan nilainya maksimal 100 ribu rupiah.

“Kami pastikan prosedur dan administrstifnya terpenuhi lebih dahulu, kemudian konten-konten dari kampanye menjadi bagian dari pengawasan<” kata Aris Mardiono.

Pada bgaian lain, Aris Mardiono mengatakan apel siaga digelar untuk memantau kesiapan pengawas pemilu hingga tingkat kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.

Menurutnya tahapan kampanye menjadi medan perang bagi 750 tenaga pengawas pemilu untuk menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta bermartabat taat aturan.

“Selama 75 hari pengawas pemilu bakal tercurah untuk melakukan pengawasan baik tata cara dan prosedur serta larangan-larangan di dalam berkampanye,” katanya.

“Setiap pengawas pemilu harus hadir dalam setiap tahapan kampanye yang dilakukan peserta pemilu baik itu pertemuan terbuka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye hingga media sosial,” sebutnya. (mar/K-2)

Iklan
Iklan