Ancaman hukum terhadap tersangka maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp5 M
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Lian Silas, tak lain ayah gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming (masih buron) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Tersangka Lian Silas sendiri dihadirkan saat konfrensi pers dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi oren.
Turut didampingi penasihat hukumnya yakni Ernawati SH MH.
Usai konfrensi pers, Lian Silas digiring menuju bus tahanan milik Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni Paris Manalu dari Kejagung RI, dan seperti diketahui Paris Manalu adalah Jaksa yang menangani perkara Fredy Sambo.
Diketahui, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini masuk tahap dua siap di limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Barang bukti disita dalam perkara seluruhnya milik Lian Silashampir mencapai Rp1 triliun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH dalam jumpa pers, disaksikan terdakwa Rabu (8/11).
Aset disita, pihak penyidikan menurut Indah, berdasarkan penyidikan dana berasal dari kiriman anaknya gembong narkotika Freddy Pratama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hal ini nantinya dibuktikan dalam persidangan, dan ancaman hukum terhadap tersangka maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp5 M, dengan dakwaan pasal 3 –
4 – 5 serta 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 huruhf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
Indah lebih jauh mengatakan bahwa walaupun perkara pokok belum dilakukan, tetapi karena berdasarkan bukti yang ada pengiriman dana dari buronan Freddy, jelas tertuju kepada tersangka yakni Lian Silas
“Hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dana yang diterima tersangka dari anaknya Fredy tersebut kemudian dibelikan aset yang kini disita pihak penyidikan.
Antara lainnya terdiri sebuah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000.
Tiga buah SHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000.
Tiga buah Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000
Empat buah SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP 11.800.000.000
12 buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000
9 buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000
Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp 2.800.000.000
8 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua/Empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut.
Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alais Miming
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkap jaringan gembong narkoba internasional yakni Fredy Pratama alias Miming.
Pengungkapan jaringan bisa dibilang yang terbesar sejauh ini di Indonesia, tak heran karenanya begitu menyita perhatian publik di Tanah Air.
Tidak tanggung-tanggung, setidaknya totalnya ada sekitar 10,2 Ton sabu yang berhasil dikumpulkan oleh aparat hukum dari jaringan narkoba internasional Miming
ini.
Sejak 2020-2023, Polri berhasil menangani sebanyak 408 laporan polisi terkait dengan narkoba, dan batang bukti yang diamankan mencapai 10,2 Ton.
Mabes Polri pun lanjutnya membentuk tim yang secara khusus melakukan analisa dan pendalaman.
Dan hasilnya diketahui bahwa semuanya saling berkaitan dengan jaringan Miming.
Setelah didalami oleh melalui sebuah analisa dari tim Mabes Polri, kemudian ditelusuri sindikat narkoba yang mengedarkan narkotika di Indonesia ini bermuara
pada satu orang yaitu Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan penelitian Mabes Polri tersebut, dalam melancarkan bisnisnya Freddy memasok narkotika jenis sabu, juga sekaligus mengedarkan ekstasi serta menggunakan kemasan teh Cina maupun Kopi Ethiopia.
Karena Miming tidak hanya mengendalikan pangsa pasar gelap narkoba di Indonesia, Miming pun juga diketahui beraksi di lintas negara, sehingga dia pun masih diburu oleh Interpol.(hid/K-2)