
Raperda Penyiaran Segera Diuji Publik
Banjarmasin, KP – Raperda Penyelenggaraan Penyiaran akan segera dilakukan uji publik kepada lembaga penyiaran, asosiasi maupun masyarakat.
“Kita akan melakukan uji publik Raperda ini dalam waktu dekat,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, Fahruri usai rapat Pansus bersama KPID Kalsel dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel, Kamis (16/11/2023), di Banjarmasin.
Menurut Fahruri, substansi pembahasan sudah rampung, terutama penguatan kelembagaan KPID Kalsel, mulai dari anggaran, tugas maupun fungsi lembaga negara tersebut.
“Kita menginginkan agar KPID bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal tersebut memerlukan dukungan dan fasilitas yang cukup agar KPID bisa menjamin masyarakat bisa mendapatkan informasi, pengawasan siaran hingga pembinaan sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Kita juga memasukan kewajiban minimal 10 persen konten lokal dan bahasa Banjar di lembaga penyiaran,” ungkap Fahruri pada rapat yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias.
Sementara itu, tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Fahriannoor menambahkan, Raperda ini mencari celah yang belum diatur agar bisa memaksimalkan tugas dan fungsi KPID Kalsel.
“Kita ingin agar mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik, terutama memotivasi lembaga penyiaran untuk memproduksi konten yang baik,” jelas Fahriannoor.
Diantaranya, konten lokal yang memuat seni dan budaya Banjar, pariwisata, kuliner dan lainnya, termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Mungkin kendala biaya produksi bisa diatasi dengan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lainnya,” ujarnya. (lyn/KPO-1)
