Balangan, KalimantanPost.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD ke-36 masa persidangan III tahun 2023′, Selasa kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan dihadiri Asisten II Setdakab Balangan Ir Tuhalus dan sejumlah anggota dewan serta Kepala OPD setempat.
Adapun ke empat Raperda Kabupaten Balangan yang diajukan dalam Propemperda.dan telah selesai dibahas kemudian disepakati bersama, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
Asisten II Setdakab Balangan Ir Tuhalus mewakili Bupati Balangan mengakui bahwa pembahasan Raperda memerlukan upaya ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras. Ia mengapresiasi segala usaha yang telah diberikan oleh anggota dewan dan menyebutkan bahwa pembahasan telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh kekeluargaan.
“Terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan seluruh dewan yang telah menyepakati empat Raperda Kabupaten Balangan menjadi peraturan daerah, “
ujarnya.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” imbuhnya. (srd/K-6)















