Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Muliadi Mantan Kades Sawaja Tapin Dituntut 15 bulan Penjara

×

Muliadi Mantan Kades Sawaja Tapin Dituntut 15 bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231211 WA0052
Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Baca Koran

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti, karena masalah kerugian negara ini sudah dibayarkan oleh isteri terdakwa kepada JPU, sebelum tuntutan dibacakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa selama tiga tahun berturut-turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta. Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp188.753.870,45. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Kios Sembako di Palangka Raya Hangus Terbakar

Foto

  • Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)
Iklan
Iklan